Menu

Irish Bella Dicibir Gegara Ajak Anak Main dengan Anjing, Ternyata Gini Lho Hukum Islam! Sudah Tahu?

25 Oktober 2023 12:55 WIB

Irish Bella dan sang putri (Instagram/_irishbella_)

HerStory, Jakarta —

Belakangan ini rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni tengah menjadi sorotan netter. Gak cuma itu saja, bahkan aktivitas keluarga sang aktris juga tak kalah mencuri atensi.

Kini viral kembali video lama saat Irish Bella mengajak sang anak main bersama anjing. Kala itu, tampak ia menyentuh anjing yang dipelihara di rumah ibunya.

Dalam video yang diunggah kembali akun gosip @lambehofficial, memperlihatkan Irish Bella dan Air yang bermain bersama anjing tersebut. Bahkan, Irish Bella tampak memperkenalkan anjing-anjing itu kepada putranya.

"Ini namanya Jessie, ini Kylie, itu Toby yang uniknya si Jessica itu sangat penyayang sekali karena dia pernah nyusuin kucing," tutur Irish Bella dalam video tersebut.

Hal ini lantas menjadi sorotan pasalnya dalam agama Islam, liur anjing adalah hal najis. Sementara Irish Bella sendiri diketahui sudah berhijab. Oleh sebab itu, menurut warganet harusnya Irish Bella mengetahui kalau anjing adalah najis.

“Orang muslim kalo memelihara guguk semua amalnya akan hilang setiap harinya," komentar seorang warganet.

"Pak Ustaz tolong dijelaskan ini," komentar akun lainnya.

Namun, sebenarnya bagaimana hukumnya untuk umat Islam yang bermain dengan anjing?

Mengutip Islamqa, dijelaskan kalau najis dari anjing ini adalah air liurnya, bukan hewannya. Oleh sebab itu, ketika anjing menjilat suatu wadah maupun diri sendiri, maka diwajibkan untuk membasuh dengan air dan debu.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279).

Dalam sebuah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280).

"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279).

Sementara itu, najis anjing ini juga masih menjadi perdebatan. Pasalnya, ada ulama yang menyebut bulu anjing di badan tetap najis. Hal ini karena anjing kerap menjilati tubuhnya. Namun, ada juga yang menyebut kalau bulu anjing taklah najis.

Dengan demikian, ketika menyentuh anjing seseorang dapat mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan, maka wajib menggunakannya dan tak dapat diganti dengan yang lainnya. Adapun jika tak mendapatkan tanah, tak mengapa menggunakan alat pembersih lainnya seperti sabun.

Hukum memelihara anjing

Sementara itu, terkait memelihara anjing adalah satu hal yang dilarang. Hal ini karena memelihara anjing akan membuat pahala berkurang setiap harinya. Namun, hal tersebut diperbolehkan jika anjing dipelihara untuk menjaga kebun atau binatang ternak.

Mengutip Konsultasi Syariah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori).

Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim).

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza

Artikel Pilihan