Menu

Terlihat Cemas, Rachel Vennya Kabur Sambil Dipeluk Salim Nauderer Usai Minta Maaf

22 Oktober 2021 08:45 WIB

Rachel Vennya dan Salim Nauderer (Instagram/rachelvennya)

HerStory, Jakarta —

Rachel Vennya baru saja menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik atas kasus kabur dari karantina. Setelah delapan jam setengah menjalani pemeriksaan dengan dicecar 35 pertanyaan, Rachel Vennya akhirnya kembali minta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya.

Rachel melayangkan permintaan maaf yang ditujukannya kepada masyarakat Indonesia. Ia menyadari akan perbuatannya yang sudah membuat publik resah.

"Buat rekan-rekan semunya saya, Maulida dan Salim ingin menyampikan minta maaf sebesarnya kepada masyarakat atas kesalahan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya dikutip via laman sindikasi Suara.com, Jumat (22/10/2021).

Setelah menyampaikan permintaan maaf di depan awak media, Rachel Vennya mendadak kabur. Wajah janda dua anak itu terlihat cemas saat meninggalkan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 22.50 WIB.

Rachel Vennya yang mengenakan busana putih langsung berlari lewat jalan kecil. Sementara itu, awak media yang masih mengonfirmasi mengenai kelanjutan kasus hukumnya, langsung mengejar sang selebgram.

Di momen ini, kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer yang juga diperiksa di Polda Metro Jaya dengan sigap memeluk selebgram 26 tahun tersebut. Ia hendak melindungi pacarnya dari kejaran awak media.

Pemilik nama asli Salim Suhaili Nauderer itu tak melepaskan pelukan eratnya dari Rachel Vennya hingga memasuki mobil. Entah apa yang membuat mantan istri Nico Al Hakim itu kabur dan menghindari awak media. Namun tergambar jelas kecemasan di wajahnya.

Selebgram Rachael Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa diperiksa selama 8 jam setengah oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan itu terkait kasus kaburnya Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, sang manajer setelah kembali dari Amerika Serikat.

Selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara jika terbukti tidak menjalankan kewajiban karantina dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Makanya dugaan pasal persangka di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.