Menu

Menteri PPPA Ajak Ulama Stop Sunat Wanita, Ternyata Ini Bahayanya...

19 November 2021 16:55 WIB

Illustrasi vagina sakit

HerStory, Jakarta —

Sunat wanita adalah suatu prosedur pengangkatan sebagian bahkan seluruh alat vital wanita. Namun, apabila tindakan yang dilakukan ini gak dilandaskan alasan medis, ternyata bisa menimbulkan dampak yang negatif bagi kesehatan lho, Beauty!

Ternyata, sunat wanita sendiri dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti; Masalah kesehatan mental, kista, infeksi, nyeri pada bagian alat vital, sampai pendarahan.

Makadari itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ingin mengajak para ulama untuk membangun komitmen meniadakan female genital mutilation/cutting (FGM/C) atau pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) terhadap perempuan.

"Praktik FGM/C atau P2GP merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang kerap dilakukan karena telah menjadi ajaran atau budaya turun-temurun di masyarakat," ujar Bintang di acara Musyawarah Ulama Pesantren Ke-II: Membangun Komitmen Ulama Dalam Pencegahan FGM/C atau P2GP, Kamis (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Menurut Bintang, sunat wanita ini belum terbukti mempunyai manfaat bagi kesehatan dan belum ada indikasi medis selama pelaksanaannya. 

"Ulama memiliki peranan penting untuk turut menuntaskan berbagai tantangan dalam permasalahan praktik FGM/C, sekaligus memperbaiki pandangan-pandangan yang masih keliru di masyarakat," ucap Bintang.

Selain Bintang, tokoh nasional sekaligus istri Presiden RI ke-4 yaitu Sinta Nuriyah Wahid juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sunat wanita tersebut adalah tindakan yang buruk karena tak memberikan dampak positif.

"Dalam Islam, melukai tubuh itu kemudaratan sehingga tidak diperbolehkan. Ia dibolehkan bahkan diwajibkan kalau di dalamnya mengandung kemaslahatan. Itu sebabnya, khitan bagi laki-laki bukan hanya dibolehkan melainkan diwajibkan karena di dalam khitan laki-laki terdapat kemaslahatan yang nyata (mashlahah muhaqaqah)," terang dia.

Menurut Sinta, praktik sunat wanita ini lebih baik ditiadakan apabila hanya akan menyebabkan kerusakan dan tak memberikan manfaat. Ditambah lagi, praktik tersebut ternyata belum bisa dilakukan dengan teknis yang baik, higienis, serta tak menyakitkan.