Menu

Kemenko PMK Ajak Dunia Usaha Ciptakan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja, Ini Langkah Kongkretnya

24 Desember 2021 11:44 WIB

Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi Kemenko PMK, Aris Darmansyah Edi Saputra. (Riana/HerStory)

HerStory, Bogor —

Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Aris Darmansyah Edi Saputra, menuturkan bahwa masyarakat dan dunia usaha harus turut berkontribusi dalam mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan untuk masyarakat Indonesia yang lebih inklusif.

Menurut Aris, menciptakan industri profesional yang inklusif sangatlah penting, karena hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemberdayaan perempuan di dalam RPJMN 2020-2024, mengenai peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Serta sesuai dengan misi presiden 2020-2024 dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia, serta pembangunan yang merata dan berkeadilan.

“Isu ini juga menjadi program prioritas tentang peningkatan kualitas anak perempuan dan pemuda dengan kesetaraan gender,” tutur Aris, saat menjadi Keynote Speakers di acara awarding HerStory ’Indonesia Best Workplace for Women Awards 2021: Building an Inclusive Future’, secara virtual, Kamis (23/12/2021).

Dikatakan Aris, ada 3 hal penting yang berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan hak perempuan pekerja dalam menjalankan kegiatan ekonomi perusahaan, yaitu pertama, fasilitasi untuk pekerja perempuan yang harus disediakan oleh perusahaan dalam memenuhi standar pemenuhan hak pekerja perempuan guna mendukung kegiatan ekonomi perusahaan.

“Kemudian, yang kedua adalah potensi pekerja perempuan dalam kontribusinya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan ekonomi Indonesia. Dan ketiga, urgensi pengembangan sumber daya yang diinginkan pekerja perempuan untuk mencapai sektor profesional yang insklusif gender,” tambahnya.

Aris melanjutkan, berdasarkan data, jumlah penduduk Indonesia saat ini nomor 4 terbesar di dunia. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pun mencatat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272 juta jiwa pada 30 Juni 2021. Rinciannya itu sebanyak 137,52 juta jiwa berjenis kelamin laki-laki, dan 134,71 juta berjenis kelamin perempuan. Jumlah penduduk tersebut bertambah hampir 879.000 jiwa dari 179 juta jiwa pada posisi akhir 2020.

Menurutnya, kondisi demografis, dimana jumlah penduduk perempuan hampir seimbang dengan penduduk laki-laki tersebut merupakan peluang bagi Indonesia dan tentu saja dunia profesional apabila disambut dengan baik dan benar. Mengingat, berdasarkan riset dari ILO pada tahun 2020, pengarusutamaan gender di lingkungan kerja membawa keuntungan luar biasa pada proses bisnis perusahaan.

“Nah, keseimbangan demografis antara laki-laki dan perempuan menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi yang sama untuk diberdayakan secara setara. Begitu pula dengan pemenuhan hak perempuan secara khusus di dalam dunia kerja,” imbuhnya.

Aris menuturkan, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sendiri, terdapat hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Hak-hak yang harus dipenuhi ini antara lain adalah hak atas kesempatan dan perlakuan yang sama, hak untuk mendapatkan pelatihan kerja, hak untuk atas penempatan tenaga kerja, hak untuk kerja sesuai waktu yang ditentukan, hak istirahat dan cuti, hak untuk melaksanakan ibadah, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas upah yang layak, hak kesejahteraan, hak atas kebebasan berserikat, hak untuk mogok kerja, serta ha katas pesangon apabila mengalami PHK.

Berkaitan dengan hal tersebut, sambung Aris, sebagai bentuk perlindungan pada hak perempuan di tempat kerja, pemerintah pun telah menentukan tiga kebijakan dasar.

Pertama adalah kebijakan non diskriminasi yang diarahkan pada penghilangan perlakuan yang diskriminatif terhadap perempuan pekerja di tempat kerja. Pengusaha atau pemberi kerja juga harus mengikuti aturan tentang waktu kerja dari pekerja, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Kedua, kebijakan protektif dimana perlindungan diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi bagi perempuan pekerja, seperti pemberian istirahat haid, cuti melahirkan, dan gugur kandungan. Serta ketiga, kebijakan protektif yang sangat penting untuk meningkatkan kedudukan tenaga kerja perempuan, larangan PHK karena menikah, hamil, atau melahirkan.

“Di sisi lain perusahaan harus menjamin bahwa perempuan dilibatkan dalam penyusunan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Penyediaan fasilitas penunjang merupakan bagian dari pemenuhan hak perempuan pekerja. Penyediaan fasilitas ini dapat berupa ruang menyusui, daycare, dan fasilitas untuk perempuan lainnya. Fasilitas Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3 juga perlu dihadirkan. Sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 1 tahun 2020 tentang penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja. RP3 ini berfungsi untuk melayani pengaduan bila terjadi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, konsultasi terkait harapan pengembangan karir pekerja perempuan,” paparnya.

Aris bilang, perempuan juga memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan. Mereka terlibat aktif dalam pembangunan di berbagai bidang, baik di perkotaan maupun pedesaan. Menurutnya, peningkatan potensi perempuan tampak dari naiknya indeks pembangunan gender (IPG) pada tahun 2020 menjadi sebesar 91,06. Namun demikian, meskipun IPG mengalami peningkatan akan tetapi dibandingkan dengan indeks pembangunan manusia (IPM) laki-laki, IPM perempuan masih tertinggal 74,85 dibanding dengan 68,08.

“Potensi sekaligus tantangan utama perempuan sebagai pekerja adalah mengimbangkan antara mengurus bisnis atau pekerjaan dan keluarga. Dan di sinilah peran pemerintah dan pengusaha penting untuk memberikan kesempatan kepada perempuan dalam mengoptimalkan potensi mereka di tempat kerja tanpa meninggalkan keluarganya,” bebernya.

Lebih jauh, Aris pun mengatakan bahwa kita harus memberi apresiasi yang tinggi kepada para perempuan pekerja, mengingat mereka tengah menjalankan peran ganda, yakni selain bekerja perusahaan atau perkantoran, tetapi juga ikut sebagai penanggung jawab ekonomi rumah tangga dan pengasuh anak-anaknya.

“Bagaimanapun dalam kehidupan rumah tangga perempuan sebagai ibu memiliki peran yang sangat penting dalam mempersiapkan generasi ke depan yang lebih tangguh melalui perannya dalam pembentukan karakter anak-anaknya, menanamkan nilai-nilai dan kasih sayang, serta peran-peran sosial yang lebih luas. Ini merupakan bagian integral dari penyiapan sumber daya manusia unggul bangsa. Perempuan pekerja dituntut untuk sukses sebagai ibu di keluarga sekaligus juga sukses di kantor atau perusahaan. Sehingga dengan demikian harus ada kebijakan yang mampu untuk mendorong kesuksesan pekerja perempuan, karena akan berdampak penting bagi keluarga mereka,” terangnya.

Aris juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia sepenuhnya mendukung dalam pengembangan sumber daya manusia terutama pekerja perempuan melalui peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Sebab, hal ini sejalan dengan optimalisasi potensi mereka, serta menuju industri profesional yang inklusif gender.

Menurutnya, upaya yang dilaksanakan saat ini adalah dengan percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dan desa. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman individu baik perempuan maupun laki-laki, keluarga, komunitas, lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha.

“Lebih jauh pemerintah tidak dapat bekerja sendirian tentunya, kami pemerintah membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dengan perusahaan tentunya,agar perempuan Indonesia lebih berdaya baik di lingkungan profesional maupun lingkungan sosial secara umum,” tandasnya.

Terakhir, Aris pun mengapresiasi pemberian penghargaan yang bertajuk ‘Indonesia Best Workplace for Women Awards 2021: Building an Inclusive Future’, yang digelar oleh Herstory serta Warta Ekonomi kali ini. Menurutnya, kegiatan ini turut berkontribusi dalam mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan untuk masyarakat Indonesia yang lebih inklusif di Indonesia.

Tak lupa, ia pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penghargaan dan telah berupaya memberikan fasilitasi dan pemenuhan hak bagi perempuan baik di lingkungan perusahaan maupun di lingkungan masyarakat secara umum.

Artikel Pilihan