Menu

Ayu Ting Ting Cabut Laporan Haters, KD Bebas dari Hukuman?

25 Maret 2022 19:05 WIB

Ayu Ting Ting (Instagram/ayutingting92)

HerStory, Bogor —

Kedatangan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya baru-baru ini ternyata memang untuk mencabut laporan terhadap salah haters-nya, Kartika Damayanti alias KD.

"Masing-masing kuasa hukum sudah berkomunikasi," ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Sandy kemudian membeberkan alasan Ayu Ting Ting mengakhiri konflik dengan Kartika Damayanti. Sang pedangdut mengaku ingin fokus ibadah jelang bulan Ramadan.

"Setelah melalui musyawarah, ke depan kan sudah mau memasuki bulan Ramadan, jadi kami sepakat akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," kata Sandy.

Tak hanya Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum selaku orangtua perempuan 29 tahun juga tak mau ibadah mereka terganggu dengan masalah hukum.

Sebagaimana diketahui, Abdul Rozak dan Umi Kalsum memang ikut terseret dalam masalah hukum yang Ayu Ting Ting ambil terhadap Kartika Damayanti.

"Dari orangtua kak Ayu kan juga sudah sepuh dan ingin melakukan ibadah ke depan lebih khusyuk," ujar Sandy Arifin.

Ditambah lagi, pihak Kartika Damayanti juga sudah menunjukkan iktikad baik untuk berdamai dengan Ayu Ting-Ting. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk meneruskan proses hukum.

"Dari pihak sananya juga istilahnya ingin berdamai, musyawarah untuk saling mencabut laporan," ucap Sandy Arifin.

Sebagai pengingat, Ayu Ting Ting melaporkan Kartika Damayanti selaku pemilik akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021. Ketika itu, Kartika Damayanti diduga menghina putri Ayu Ting Ting, Bilqis Khumaira Razak di media sosial.

"Alhamdulillah, anak ibu sudah pandai nyongong. Keturunan dari emak sama nenek kakeknya ya nak," bunyi kalimat Kartika Damayanti di Instagram yang diadukan Ayu Ting-Ting ke pihak berwajib.

"Mental pengemisnya sampai tujuh turunan enggak gais. Minta dipanggil bos gais, bos kecil," lanjut Kartika Damayanti di postingan yang sama.

Dalam laporan Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti dikenakan dugaan penghinaan dan melanggar Pasal 315 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Artikel Pilihan