Putri Candrawathi (YouTube/Edited by HerStory)
"Yang mulia semua yang terjadi semenjak kejadian sore 7 Juli (2022) hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah terbayangkan terjadi dalam hidup saya," tuturnya.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini oleh kubu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disebut karena dipicu aksi pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Putri.
Namun dalam sidang beberapa waktu lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan, bahwa tak ada pemerkosaan dalam kasus ini, yang ada adalah kasus perselingkuhan antara Brigadir Yosua dengan istri atasannya itu.
Putri Sendiri dituntut 8 tahun penjara bersama dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. sementara suaminya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.