Kolase Istri Irjen Ferdy Sambo (Putri) dan Brigadir J. (Tangkapan Layar)
Disisi lain, JPU menyatakan istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pernyataan Putri Candrawathi ini pun kemudian viral di media sosial yang diunggah ulang oleh akun @nyinyir_update_official hingga ditanggapi ramai oleh netizen.
"Si putri bakal terus bercerita, semakin berani, karna ya korbannya sudah meninggal, gaada bukti, ya leluasa dia bercerita," komentar netizen.
"Tentu saja saya percaya kalau apa yang dia bilang tidak benar," kata yang lain. "Gapapa di dunia dia bebas berbohong tapi lihat aja kalau dah masuk akhirat," pungkas netizen.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.