Menu

Perjuangan Konvensi ILO 190: Say No To Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja!

14 Oktober 2021 19:50 WIB
Perjuangan Konvensi ILO 190: Say No To Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja!

Para narasumber di sesi talkshow tentang Pekerja Muda Bicara; Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Kamis (14/10/2021). (Riana/HerStory)

HerStory, Bogor —

Sejumlah kelompok sipil hak-hak pekerja mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Diketahui, ILO beberapa waktu lalu menyepakati Konvensi 190 pada 21 Juni 2019.

Asal tahu saja, Konvensi ILO 190 adalah konvensi yang mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Bersama Rekomendasi No. 206, KILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja ini mendorong agar para pekerja mendapatkan jaminan perlindungan dari praktik pelecehan seksual, terutama bagi pekerja-pekerja perempuan.

Ratifikasi ini semakin mendesak karena hingga saat ini UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tak mengatur kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.

Lusiani Julia, perwakilan dari ILO, menuturkan secara spesifik tentang apa aja yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Menurutnya, concern kenapa konvensi ini ada adalah karena banyak hal-hal seperti kekerasan, pelecehan, bahkan diskrimiansi yang dialami para pekerja wanita, dan selama ini dibiarkan. Padahal, hal seperti itu menyebabkan ketidaknyamanan pada pekerja yang akhirnya menimbulkan kerugian baik untuk fisiknya, untuk psikologisnya, bahkan juga untuk ekonomi pekerja itu sendiri.

“Nah itu yang ingin protect, jangan sampai ini malah membuat si pekerja kehilangan atau mengalami kerugian yang lebih banyak lagi. Jadi konvensi mengatur tentang hal itu. Dimana pun kita bekerja, bahkan sekarang trennya wanita itu bekerja gka cuma di pabrik, di kantor, tapi kita juga ada yg bekerja sebagai content creator yang bekerja dari rumah, lalu penyanyi, semua itu dikategorikan sebagai tempat kerja. Itu masuk ranahnya tempat kerja, dimana kita melakukan pekerjaan, dimana kita melakukan semacam perintah atau ada order dari pihak lain, dan kita menerima upah. Jadi apapun jenis pekerjaan kita, siapapun kita, itu dilindungi oleh konvensi. Dan bahkan konvensi juga, termasuk rekomendasi 206-nya ini mengidentifikasi sektor-sektor yang rawan atau lebih tinggi risikonya uuntuk  terkena pelecehan dan kekerasan,” tutur Lusiani, di sesi diskusi tentang Pekerja Muda Bicara; Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, sebagaimana dipantau HerStory, Kamis (14/10/2021).

Lusiani melanjutkan, semakin banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, ternyata Konvensi ILO 190 ini makin relevan. Karena kata Lusi, sekarang orang yang bekerja dari rumah pun bukan berarti dia aman. Tapi, dia bisa aja terpapar oleh kekerasan domestik.

“Dan di dalam rekomendasi itu juga mengakui, ada hubungan antara kekerasan dengan tempat kerja. Karena bisa timbal balik. Kalau kita bekerja dengan orang yang stress di tempat kerja, jadi pulang ke rumah dia bisa marah-marah juga, bisa stress, akhirnya terjadilah kekerasan domestik. Jadi Konvensi ILO dan rekomendasi ini mengidentifikasi bahwa akan terjadi hubungan seperti ini, dan diharapkan para pengusaha juga bisa mengenali ini. Nah kenapa harus dikenali? Itu dia, untuk mengenali dampaknya sebenarnya di dunia kerja,” tuturnya.

Lebih jauh, Lusiani pun menuturkan kenapa ILO sangat mempromosikan soal ratifikasi Konvensi 190 ini. Kata Lusiani, karena di dalam konvensi ini gak cuma bicara soal aturan aja, pengusahanya harus bagaimana, dll, tapi juga memang konvensi  ini diakui, dan bahwa ini juga kewajiban semua orang.

“Ini harusnya sudah dilakukan bersama-sama. Karena memang prinsip dari ILO 190 ini harus dilakukan bersama-sama. Jadi misalkan dia harus aman dari dia bekerja sampai pulang ke rumah, itu memang hak kita. Jadi pengusaha juga gak boleh takut kalau misalnya kita bekerja di PT A doang, berarti PT A doang yang bertanggung jawab, gak gitu. Dimanapun rangkaian itu terjadi, orang harus tetap aman bekerja,” imbuhnya.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan