Menu

Kemenko PMK Ajak Dunia Usaha Ciptakan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja, Ini Langkah Kongkretnya

24 Desember 2021 11:44 WIB
Kemenko PMK Ajak Dunia Usaha Ciptakan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja, Ini Langkah Kongkretnya

Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi Kemenko PMK, Aris Darmansyah Edi Saputra. (Riana/HerStory)

Aris menuturkan, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sendiri, terdapat hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Hak-hak yang harus dipenuhi ini antara lain adalah hak atas kesempatan dan perlakuan yang sama, hak untuk mendapatkan pelatihan kerja, hak untuk atas penempatan tenaga kerja, hak untuk kerja sesuai waktu yang ditentukan, hak istirahat dan cuti, hak untuk melaksanakan ibadah, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas upah yang layak, hak kesejahteraan, hak atas kebebasan berserikat, hak untuk mogok kerja, serta ha katas pesangon apabila mengalami PHK.

Berkaitan dengan hal tersebut, sambung Aris, sebagai bentuk perlindungan pada hak perempuan di tempat kerja, pemerintah pun telah menentukan tiga kebijakan dasar.

Pertama adalah kebijakan non diskriminasi yang diarahkan pada penghilangan perlakuan yang diskriminatif terhadap perempuan pekerja di tempat kerja. Pengusaha atau pemberi kerja juga harus mengikuti aturan tentang waktu kerja dari pekerja, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Kedua, kebijakan protektif dimana perlindungan diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi bagi perempuan pekerja, seperti pemberian istirahat haid, cuti melahirkan, dan gugur kandungan. Serta ketiga, kebijakan protektif yang sangat penting untuk meningkatkan kedudukan tenaga kerja perempuan, larangan PHK karena menikah, hamil, atau melahirkan.

“Di sisi lain perusahaan harus menjamin bahwa perempuan dilibatkan dalam penyusunan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Penyediaan fasilitas penunjang merupakan bagian dari pemenuhan hak perempuan pekerja. Penyediaan fasilitas ini dapat berupa ruang menyusui, daycare, dan fasilitas untuk perempuan lainnya. Fasilitas Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3 juga perlu dihadirkan. Sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 1 tahun 2020 tentang penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja. RP3 ini berfungsi untuk melayani pengaduan bila terjadi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, konsultasi terkait harapan pengembangan karir pekerja perempuan,” paparnya.

Aris bilang, perempuan juga memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan. Mereka terlibat aktif dalam pembangunan di berbagai bidang, baik di perkotaan maupun pedesaan. Menurutnya, peningkatan potensi perempuan tampak dari naiknya indeks pembangunan gender (IPG) pada tahun 2020 menjadi sebesar 91,06. Namun demikian, meskipun IPG mengalami peningkatan akan tetapi dibandingkan dengan indeks pembangunan manusia (IPM) laki-laki, IPM perempuan masih tertinggal 74,85 dibanding dengan 68,08.

“Potensi sekaligus tantangan utama perempuan sebagai pekerja adalah mengimbangkan antara mengurus bisnis atau pekerjaan dan keluarga. Dan di sinilah peran pemerintah dan pengusaha penting untuk memberikan kesempatan kepada perempuan dalam mengoptimalkan potensi mereka di tempat kerja tanpa meninggalkan keluarganya,” bebernya.

Baca Juga: Banyak Wanita Jadi Korban Diskriminasi di Tempat Kerja, Ripy Mangkusoebroto Punya Solusinya Nih Beauty!

Baca Juga: PMSM dan Binus University Gelar Diskusi Ciptakan Lingkungan Kerja Makin Kondusif dan Bebas Diskriminasi, Gimana Cara Mencapainya?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan