Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)
Vonis 1 tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba dinilai tak tepat. Menurut mantan kepala BNN, Anang Iskandar, keduanya seharusnya direhabilitasi, buka dipenjara.
“Kalau dihukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya, termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang Iskandar, Kamis (13/1/2022).
Dalam putusannya, hakim menjabarkan bahwa Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.
“Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelasnya.
Baca Juga: Apes, Nia Ramadhani Minta di Rehab Malah Divonis Penjara: Kurang Bijaksana!
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.