Menu

Mantan Kepala BNN: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara!

13 Januari 2022 17:25 WIB
Mantan Kepala BNN: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara!

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai UU dan hukum narkotika terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kasus ini hakim tak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masyarakat. 

“Kalau saya ketua MA, saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh UU Narkotika,” ujarnya. 

Tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas yakni untuk memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalahgunanya mendapatkan upaya rehabilitasi.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana Sebut Ada yang Janggal

“Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pnegadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Aksi Nia Ramadhani Awasi Mikhayla Belajar Banjir Pujian, Ini Lho Moms 7 Tips Ampuh Bantu Si Kecil Belajar, Dijamin Jadi Lebih Semangat!

Baca Juga: Netter Ribut Gegara Mahar Nikah Pinkan Mambo Cuma Rp100 Ribu, Nia Ramadhani dengan Sang Konglomerat Ardie Bakrie Ternyata Lebih Kecil Lho!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari