Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai UU dan hukum narkotika terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kasus ini hakim tak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masyarakat.
“Kalau saya ketua MA, saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh UU Narkotika,” ujarnya.
Tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas yakni untuk memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalahgunanya mendapatkan upaya rehabilitasi.
“Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tuturnya.
Sebelumnya, diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pnegadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.