Menu

Untuk Cegah Penyebaran Corona, SNI Keluarkan Peraturan Baru tentang Masker Kain!

29 September 2020 10:32 WIB
Untuk Cegah Penyebaran Corona, SNI Keluarkan Peraturan Baru tentang Masker Kain!

Perajin menyelesaikan pembuatan masker lukis di Anacaraka Art, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali, Jumat (7/8/2020). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)

HerStory, Jakarta —

Beberapa waktu yang lalu, Kementrian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker kain, lho! SNI merupakan satu-satunya standar di Indonesia yang harus dipenuhi untuk memproduksi suatu barang. Hal ini yang akhirnya membuat beberapa peraturan serta persyaratan harus dipenuhi sebuah masker kain berdasarkan SNI.

SNI masker kain ini sendiri disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, serta Produk Tekstil yang melibatkan akademisi, peneliti, labroratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain di dalam negeri. SNI masker ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui keputusan BSN nomor No. 408/KEP/BSN/9/2020.

Di dalam SNI tersebut, masker kain dibedakan menjadi 3 tipe yaitu tipe A untuk umum, tipe B, untuk filtrasi bakteri, serta tipe CC untuk filtrasi partikel. 

Baca Juga: Ahli Ungkkap Jenis Masker Paling Efektif untuk Menangkal PM2.5, Catat Beauty!

Baca Juga: Tiati Polutan PM.5 Bisa Rusak Pembuluh Darah, Ini Jenis Masker yang Bisa Lindungi Tubuh dari Polusi, Wajib Punya Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: