Menu

Catherine Wilson Dijerat Pasal Berlapis, Teracam 20 Tahun Bui!

19 November 2020 12:00 WIB

Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.)

HerStory, Jakarta —

Model kenamaan Tanah Air Catherine Wilson tersandung kasus narkoba. Kejadian ini membuatnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Enggak hanya itu, ia pun terancam divonis 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu menjelaskan bahwa wanita yang akrab disapa Keket ini menjalani masa hukuman di Rutan Cilodong, Depok.

"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun," ujar Herlangga.

"Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun. Ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara itu," sambungnya.

Seperti diketahui bahwa pada Juli lalu Catherine Wilson diringkus polisi di kediamannya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti alat isap sabu dengan dua paket sabu-sabu 0,43 gram dan 0,66 gram.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana