Ilustrasi wanita yang dipaksa diam (Pinterest/Edited by Herstory)
Dalam acara dikusi virtual "Menciptakan Budaya Aman di Ruang Publik", disampaikan bahwa pelaporan kasus pelecehan seksual terus meningkat. Hal ini menandakan sebagian korban mulai berani mengungkap kejadian yang ia alami demi menuntut keadilan.
Menurut pelaporan tersebut, 90% pelaku adalah pria. Sedangkan 80% korban adalah wanita. Ketika terjadi, kasus pelecehan seksual bisa dilaporkan ke lembaga atau instansi hukum, salah satunya KAKG. Tim KAKG terdiri dari advokat dan pengacara yang bersedia mengawal kasus kekerasan seksual.
Putu Aditya Paramartha membagikan langkah-langkah bagi penyintas kekerasan seksual yang hendak melaporkan kasusnya.
Dalam sesi konsultasi, kamu dberikan kebebasan untuk menceritakan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami melalui e-mail. Kamu tidak perlu takut, pikirkan bahwa mereka akan membantumu dan rahasiamu sudah dipastikan aman.
Setelah sesi konsultasi selesai, KAKG akan memberimu template dokumen yang bisa digunakan oleh korban. Dokumen-dokumen ini berupa dokumen kronologi, somasi, atau surat permohonan pendampingan.
Setelah itu, korban akan dirujuk ke lembaga lain seperti layanan kesehatan fisik atau psikologis, lembaga bantuan hukum, atau Safenet Voice.
Jika kasus dirasa serius, korban akan didampingi langsung sampai kasusnya diselesaikan. Hal ini akan dikembalikan pada tujuan korban saat melapor. Apakah ia ingin menuntut hukuman pada si pelaku atau ingin melakukan mediasi.