Menu

Venna Melinda Ogah Hubungan Intim dengan Ferry Irawan Diduga Pemicu KDRT, Bolehkah Istri Tolak 'Ajakan' Suami Menurut Islam?

13 Januari 2023 03:55 WIB

Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram/@vennamelindareal)

HerStory, Jakarta —

Kini kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris membongkar titik awal kejadian KDRT yang dialami sang klien dari Ferry Irawan. Rupanya, kali pertama sang klien mendapatkan penganiayaan dari sang suami adalah karena penolakan dalam hubungan seks dan kepuasan yang tak bisa dipenuhi oleh Venna.

"Ternyata apa yang dialami Venna bukan pertama. Setiap ada masalah (mau) begini (berhubungan intm)," kata Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda ditemui di Jakarta, dilansir pada Jumat (13/1/2023).

"Perselisihan mereka bermula, Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan intim) kan ternyata begitulah," kata Hotman Paris melanjutkan.

Menurut Hotman Paris, Venna Melinda sudah tak nyaman dengan pernikahannya sejak beberapa bulan terakhir. Atas kejadian KDRT ini, ibunda Verrell Bramasta ini pun bakal mengajukan gugatan cerai suaminya.

"Selama beberapa bulan dia sangat tidak bahagia dan tertekan. Dia cerita dalam waktu dekat akan melakukan gugatan cerai," imbuh Hotman.

Dalam kehidupan pernikahan, saling memahami dan menerima kebutuhan masing-masing menjadi kunci penting mempertahankan keharmonisan rumah tangga. 

Pun demikian dalam hukum Islam, di mana ada istri dituntun untuk melayani suami yang ingin berhubungan intim. Lantas bagaimana jika seorang istri sesekali menolak ajakan ini karena satu alasan?

Dikutip dari website Kemenag, hal ini dijelaskan Dari Abi Hurairah Radhiallahuanhu bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk melakukan hubungn intim) ia menolak, sehingga suami marah atasnya maka Malaikat malaknat perempuan itu hingga datang pagi." (HR Al Bukhari)

Sabda Rasulullah SAW, "Seandainya aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka pasti aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya." (HR. Muslim)

Hal tersebut dikarenakan, penolakan istri pada hubungan intim bisa mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. Bahkan, si suami berusaha menikahi wanita lain karena mengalami penolakan berkali-kali. 

Karena itu manakala suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Hal ini tergambar dari sabda Rasulullah SAW:

"Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup(sesuatu yang diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat duduk, berlindung diri dan berteduh. Meski demikian, hendaknya sang suami juga memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah sang istri dalam keadaan sakit, hamil, capek, atau dirundung kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga."

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Buya Yahya seperti yang dikutip dari kanal Youtube Al Bahjah TV yang berjudul "Hukum Istri Tak Mau Melayani Suami."

Menurut Buya Yahya seorang istri yang menolak untuk melayani hubungan intim suaminya adalah kesalahan, apabila sedang tak ada udzur.

"Apabila seorang istri tidak ada uzur, seperti haid dan sakit, kemudian menolak untuk berhubungan badan maka dia telah melakukan kesalahan." Kata Buya Yahya.

Jika hal demikian terus dilakukan berulang-ulang maka seorang suami berkewajiban untuk memberikan hukuman pada istrinya. Lantas hukuman apa yang dimaksud?

"Jangan ajak bicara, diamkan sampai ada perubahan, atau dinasehati," tegas Buya Yahya.

Jika sudah dinasehati dan istri tetap tak berubah, maka kembalikan kepada kedua orang tuanya. Akan tetapi jika mendapati kasus seperti ini, seorang suami harus melakukan perjuangan terlebih dahulu.

"Tapi anda harus berjuang, berjuang dan berjuang tapi tidak berubah, maka anda (suami) tidak dosa," jelas Buya Yahya.

Artikel Pilihan