Menu

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: Berikan Kesempatan Saya Tobat

25 Januari 2023 07:35 WIB

Ferdy Sambo (kumparan/edited by herstory)

HerStory, Bogor —

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa,(24/1/2023). 

Pasalnya pengacara suami Putri Candrawathi, Arman nampak mengungkap nota pembelaan atau pleidoi dan meminta Ferdy Sambo dibebaskan dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya itu, pengacara juga meminta hakim menyatakan Ferdy Sambo tak bersalah.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

pengacara Ferdy Sambo menolak dakwaan Hakim serya tuntutan Jaksa dan meminta klientnya untuk dibebaskan lantaran dinyatakan tidak bersalah demi memulihkan nama baik.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.

Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo nampak mengaku salah dan menyesali perbuatannya kepada Brigadir J.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menyesal telah melibatkan istrinya, Putri Candrawatahi serta para ajudan. Ia mengaku akan bertobat lantaran tak bisa menahan amarahnya.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," ucap Sambo.

Share Artikel:

Oleh: Azizah Angraini Ramadini