Menu

Waduh! Putri Candrawathi Sebut Brigadir J 'Pengrusak' Perayaan Hari Pernikahannya dengan Ferdy Sambo: Yosua Melakukan Perbuatan Keji!

25 Januari 2023 19:20 WIB

Putri Candrawathi tak pakai baju tahanan saat rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Youtube/Polri TV Radio)

HerStory, Kuningan —

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), Putri Candrawathi menyampaikan pernyataan jika kebahagian dalam momentum hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo direnggut begitu saja oleh Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo menyebutkan jika pada tanggal 7 Juli 2022, mulanya diisi dengan kebahagiaan karena mendapatkan kejutan ulang tahun pernikahan dari suaminya yang ke-22.

"Saya gembira karena memang 7 Juli sesungguhnya adalah hari yang sangat saya nantikan setiap tahun, dimana 22 tahun lalu saya dan suami Pak Ferdy Sambo mengingat akan janji pernikahan," kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, mengaku istri Ferdy Sambo tersebut di hari yang sama, tepatnya di sore hari, kebahagiaan itu berubah jadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh ajudannya sendiri.

"Namun, di tanggal yang sama, sore hari, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun pernikahan yang masih bergemuruh. Saya mengalami kejadian menyakitkan dan menimbulkan luka mendalam hingga saat ini, kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan, diinjak-injak," sambungnya.

Dalam pledoi itu pun, Putri Candrawathi mengaku jika dirinya tak menyangka jika sosok Brigadir J yang sudah dianggapnya sebagai anak justru melakukan hal keji, yaitu dengan tega melakukan pemerkosaan kepada istri dari atasannya sendiri tepat di hari perayaan ulang tahun.

"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga bahkan kami anggap anak. Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya, tepat di hari pernikahan kami yang ke-22, Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya," jelasnya.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel Pilihan