Menu

Ike Patricia dan Dewi Nawang Sari Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Waterboom karena Telah Menginisiasi Tiket Promo demi Menarik Pengunjung

15 Januari 2021 14:45 WIB

Anak berenang dengan ban renang (Unsplash/Alexandr Podvalny)

HerStory, Jakarta —

Atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang pada hari Minggu (10/01/21), polisi menetapkan dua tersangka, yakni Ike Patricia dan Dewi Nawang Sari.

Keduanya adalah pegawai di Waterboom Lippo Cikarang. Posisi Ika adalah sebagai General Manager yang menginisiasi tiket promo dan Dewi sebagai Manager Marketing dari Waterboom Lippo Cikarang yang memasarkan tiket promo di kala pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada hari Kamis (14/01/21).

"Ike Patricia (General Manager Waterboom Lippo Cikarang) sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung. Dewi Nawang Sari (Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang) sebagai inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," kata Yusri.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan penyidikan kepada sejumlah saksi. Beberapa pegawai lain juga ikut diperiksa seperti petugas tiket, petugas keamanan, financial controller, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, hingga petugas Polsek Cikarang Selatan.

Diketahui Waterboom Cikarang membuka tempat wisata air mereka dengan tiket promo seharga Rp10.000 dan diumumkan ke akun Instagram official tempat wisata tersebut pada tanggal 6 Januari 2021.

Terdapat 2.358 pengunjung yang tercatat datang ke lokasi pada hari diskon besar-besaran tersebut. 

Atas kelalaiannya, kedua tersangka terjerat Pasal 9 Juncto Pasal 93, 218 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal KUHP Pasal 216 dan Pasal 218 dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara.