Menu

Vanessa Angel Dinyatakan Bebas Murni Hari Ini

18 Januari 2021 15:15 WIB

Terdakwa Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww)

HerStory, Jakarta —

Vanessa Angel hari ini mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk mengambil surat bebas murni yang jatuh pada hari ini (18/01/21).

Setelah menjalani hukuman di dalam sel selama tiga bulan lalu mendapatkan kebebasan dari program asimilasi dan tetap harus wajib lapor, akhirnya Vanessa Angel bisa bebas murni juga. Ia merasa sangat senang terbebas dari masalah hukum.

"Hari ini ambil surat keterangan dan sekarang sudah bebas murni, berkasnya sudah diambil," kata Vanessa Angel ketika ditemui awak media di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Vanessa yang ditemani suami serta kuasa hukumnya, datang ke Lapas Pandok Bambu pada pukul 10 pagi dan keluar dengan surat bebasnya.

"Yang pastinya bersyukur. Alhamdulilah banget, Udah bebas, udah berkegiatan lagi. Nggak ada beban lagi," kata Vannessa Angel.

Ia juga meminta doa kepada publik agar ke depannya ia enggak lagi terjerat kasus hukum dan bisa membuka lembaran baru dalam hidupnya yang lebih tentram.

"Doakan aja kedepan bisa lancar beraktivitas lagi," pinta Vanessa Angel.

Vanessa sempat terciduk polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Ia diamankan dengan barang bukti kepemilikan pil Xanax sebanyak 20 butir. Atas tindakan pelanggaran hukum tersebut, ibu beranak satu ini dijerat hukum penjara tiga bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.