Menu

Jerinx Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Begini Reaksi Nora Alexandra

20 Januari 2021 15:15 WIB

Nora Alexandra dan Jerinx SID (Instagram/ncdpapl)

HerStory, Jakarta —

Pengajuan banding dari pihak kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx atas vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' sudah disetujui per tanggal 19 Januari 2021.

Hal yang disetujui dari ajuan banding tersebut adalah pengurangan masa tahanan. Pengadilan Tinggi Denpasar kini menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurangan. 

Pengurangan masa tahanan ini tentu saja menjadi kabar baik untuk Jerinx serta disambut baik juga oleh istrinya, Nora Alexandra.

Selama Jerinx berada di balik jeruji besi, Nora sering merasa rindu dan berat menjalani hidup karena banyak hujatan sampai diberitakan selingkuh dari suaminya. Berita selingkuh itu enggak benar adanya, sampai saat ini Nora masih setia menunggu Jerinx keluar dari penjara.

Dalam Instagram, Nora kembali mengunggah video detik-detik perpisahan mereka sebelum Jerinx ditahan. Dalam video tersebut, mereka berdua berpelukan dengan tangan Jerinx yang sudah diborgol.

"Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu, whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu," tulis Nora.

Dengan cinta yang begitu besar, Nora yakin enggak akan ada yang bisa memisahkan mereka. Ia juga berdoa agar mereka dapat kembali bersama sebagai keluarga yang bahagia.

"Kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta. Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia," tutupnya.

Artikel Pilihan