Menu

Memeluk atau Mencium Pasangan saat Puasa Boleh Dilakukan Asal...

20 April 2021 23:00 WIB

Ilustrasi sepasang kekasih. (Unsplash/Edited by HerStory)

HerStory, Bandung —

Menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan tak hanya sekadar menahan lapar dan haus.

Berpuasa juga berarti menahan syahwat dan segala godaan duniawi, seperti hawa nafsu terhadap pasangan, baik itu kepada suami maupun istri.

Jika seseorang mampu menahan hawa nafsu, maka pahala dalam berpuasa akan berlipat ganda di bulan Ramadhan.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan dalam berpuasa di bulan Ramadan.

Salah satunya adalah ketika mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.

Lalu, bagaimana hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa?

Dikutip dari berbagai sumber, (20/04/2021) pada dasarnya hukum mencium atau memeluk suami atau istri tak membatalkan puasa.

Ada beberapa hadits yang meriwayatkan tentang Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika Rasulullah juga sedang berpuasa.

Artinya, mencium atau memeluk pasangan tak membatalkan puasa.

Namun, tentunya dengan syarat bahwa ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh pasangan tak sampai menyebabkan keluarnya air mani.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“

(HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Hadits tersebut menyebut bahwa mencium atau memeluk pasangan diibaratkan berkumur.

Berkumur-kumur tak akan membatalkan puasa selagi airnya tak tertelan.

Jika airnya tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.