Menu

Ingin Punya Rumah Pribadi? Ini Tips Kredit Hunian dengan DP 0%

20 Mei 2021 11:00 WIB

Design interior rumah minimalis (Dekoruma/Edited by HerStory)

HerStory, Bandung —

Buat pasangan yang baru menikah, punya rumah sendiri jadi sebuah impian. Hidup mandiri bersama keluarga kecil tentu jadi harapan yang ingin segera diwujudkan.

Punya sebuah rumah tentu gak semudah yang dibayangkan. Kondisi finansial jadi salah satu alasan terkendalanya seseorang untuk punya hunian pribadi.

Di masa pandemi seperti sekarang, pemerintah membantu kamu, nih untuk punya hunian pribadi. Melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP 0%, jadi satu cara untuk memudahkan kamu memiliki properti sendiri. 

Selain itu, salah satu upaya pemerintah yang telah lama bergulir untuk menyediakan hunian terjangkau adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang dikenal dengan istilah rumah bersubsidi.

Berdasarkan catatan bisnis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada 2021 ini menyediakan bantuan rumah subsidi sebanyak 380.276 unit dengan alokasi anggaran Rp 21,69 triliun. 

Melalui total anggaran tersebut, program FLPP mendapatkan alokasi dana terbanyak yaitu senilai Rp 16,66 triliun dengan 157.500 unit perumahan.

Uang muka memang menjadi salah satu kendala masyarakat untuk mewujudkan impian mereka memiliki rumah. Lantas bagaimana cara memiliki rumah DP 0% ini? Yuk, simak persyaratan dan prosedur di bawah ini seperti dikutip dari Finansialku, (20/05/2021).

1. Persyaratan Memiliki Rumah DP 0%

Program ini tidak memiliki syarat khusus untuk konsumen maupun tipe properti. Pemerintah lebih menetapkan syarat DP 0% ini pada bank yang menjadi penyalur KPR. 

Jadi, baik rumah, apartemen, ruko, ataupun rukan bisa dibeli dengan DP 0%. Sementara dari sisi konsumen, syaratnya adalah sesuai dengan syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada umumnya berikut ini:

Syarat untuk konsumen

WNI berusia 21 tahun

Memiliki penghasilan tetap

Memiliki catatan kredit yang sehat

Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi NPWP Pribadi

Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan

Surat keterangan kerja (untuk pegawai)

Fotokopi surat izin praktek (untuk profesional seperti dokter, pengacara, dll)

Fotokopi Rekening Koran

Fotokopi KTP Suami atau Istri (jika sudah menikah)

Fotokopi Surat Nikah atau Cerai (jika sudah menikah atau cerai)

Akta pisah harta Notaril (jika ada)

Surat Rekomendasi Perusahaan (dianjurkan)

2. Prosedur Pendaftaran Rumah DP 0%

Proses pengajuan KPR tanpa uang muka ini sama saja dengan proses pengajuan KPR pada umumnya. Dalam proses pengajuan KPR biasanya kamu akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu. 

Kalau kamu memilih KPR yang gak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut, maka kamu harus mengurus KPR tersebut sendirian.

Lengkapi seluruh persyaratan seperti yang sudah tertulis di atas, maka bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam waktu selama satu bulan. 

Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, pihak bank sebagai pemberi KPR akan melakukan proses survei pada beberapa pihak yang berbeda-beda. 

Proses survei tersebut akan memeriksa seluruh aktivitas keuangan pada Bank Indonesia untuk mengetahui apakah kamu terdaftar di dalam sebuah blacklist perkreditan.

Kisaran Harga Rumah DP 0%

Seperti dijelaskan sebelumnya, tak ada syarat harga properti untuk DP 0% ini. 

Jadi, berapapun harga properti incaranmu, selama bank tempat kamu mengajukan KPR bersedia dan memenuhi syarat untuk memberikan KPR dengan uang muka 0%, maka kamu bisa membelinya dengan cicilan tanpa uang muka. 

Tipe Hunian Rumah DP 0%

Pemerintah tak mengatur tipe-tipe hunian yang jadi incaranmu untuk cicilan tanpa uang muka. Mulai dari tipe lebih kecil dari 21m2 hingga tipe yang lebih besar dari 70m2 dapat kamu beli dengan cicilan tanpa uang muka.

Jadi, kamu bisa memilih properti apapun, di manapun, dan dengan harga apapun dengan cicilan tanpa uang muka.

Faktor yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Memanfaatkan KPR DP 0%

Sebaiknya, jika memang kamu mampu menyisihkan uang untuk uang muka, maka ajukanlah cicilan dengan uang muka. Ini karena semakin besar jumlah cicilan, semakin besar pula total bunga yang harus kamu bayar.

Lebih jelasnya, kamu bisa melihat simulasi berikut:

Harga properti Rp 800.000.000 jika dicicil dengan DP 20% (Rp 160 juta) maka sisa harga rumah yang harus dicicil adalah Rp 640 juta. Sementara, jika tanpa DP maka harga rumah yang harus dicicil adalah 100% alias Rp 800.000.000.