Menu

Nikita Mirzani Dituntut Atas Penggelapan Mobil, Dipo Latief Kantongi Bukti dan Saksi

16 Agustus 2021 13:00 WIB

Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

HerStory, Bogor —

Dipo Latief dikabarkan tak terima dengan keputusan pengadilan terkait ditutupnya kasus dengan mantan istrinya, Nikita Mirzani. Yang mana, Dipo pernah menggugat Nikita atas kasus penggelapan mobil.

Kini, Dipo bersama kuasa hukumnya berencana melakukan praperadilan. Dipo kembali membuka kasus lamanya yang menuding Nikita telah menggelapkan sebuah mobil mewah Mercedes-Benz.

Terkait hal rencana tersebut, Dipo dikabarkan telah mengantongi sejumlah bukti seperti kesaksian mantan sopir Nikita. Bukti tersebut diyakini Dipo akan memperkuat praperadilannya nanti.

Mantan sopir Nikita bernama Wahyu mendadak muncul dan bersedia menjadi saksi atas kasus penggelapan mobil yang dilakukan bekas majikannya. Wahyu mengaku sama sekali tak menerima paksaan dari pihak manapun.

"Saya mantan sopirnya NM. Saya di sini bersedia menjadi saksi atas dugaan penggelapan yang dilakukan mantan bos saya. Saya tidak ada paksaan dari pihak mana pun," ungkap Wahyu saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).

Wahyu mendadak muncul karena merasa bersalah tak menghadiri sidang yang menyebabkan kasus Dipo dan Nikita ditutup. Yang mana, pendamping hukum Wahyu mengklaim jika Nikita tak memberikan undangan sidang kepada mantan sopirnya.

"Dia terbebani dan kepikiran, karena tidak hadir dalam pemanggilan saksi dulu (di Polres Jakarta Selatan), dihalang-halangi," timpal pendamping hukum Wahyu, Alexander Kilikily Umboh. "Karena surat panggilan tidak pernah dikasih ke saya sama mantan bos saya."

Tak hanya itu, pihak Dipo juga mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman percakapan sebagai bukti bahwa Nikita melakukan penggelapan mobil. Dalam rekaman tersebut dijelaskan terdapat percakapan Nikita dan sang sahabat, Fitri Salhuteru yang diduga tengah berusaha menghilangkan mobil yang digelapkan tersebut.

"Juga bukti itu berupa isi percakapan NM ke temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM," terang kuasa hukum Dipo. "(Isi percakapan) saudara FS menyarankan NM. NM meminta W mengondisikan objek barang ini."

Artikel Pilihan