Menu

Nia Ramadhani Menangis Divonis Satu Tahun Penjara

12 Januari 2022 12:20 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)

HerStory, Rembang —

Artis Nia Ramadhani terlihat meneteskan air mata sesuai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir yang bernama Zen Vivato juga divonis hukuman yang sama. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selam satu tahun," ucap Damis.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dihukum Penjara Bukan Rehabilitasi, Ini Penyebabnya

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengar putusan hakim, Nia Ramadhani terlihat mengeluarkan air mata. Ia sesekali mengusap air matanya tersebut.

Menanggapi kliennya menangis, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa hal tersebut wajar. 

"Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," kata Wa Ode.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Terancam Mendekam Satu Tahun di Penjara, Ternyata Gegara...

Menurut Wa Ode, putusan majelis hakim bertentangan dengan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta pada Sepetember 2021 lalu. Di mana hasil asessmen menyatakan bahwa ketiga terdakwa adalh pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi.

"Ketika hakim menyatakan mereka bukan penyalahgunaan yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," jelas Wa Ode.