Menu

Untuk Cegah Penyebaran Corona, SNI Keluarkan Peraturan Baru tentang Masker Kain!

29 September 2020 10:32 WIB

Perajin menyelesaikan pembuatan masker lukis di Anacaraka Art, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali, Jumat (7/8/2020). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)

HerStory, Jakarta —

Beberapa waktu yang lalu, Kementrian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker kain, lho! SNI merupakan satu-satunya standar di Indonesia yang harus dipenuhi untuk memproduksi suatu barang. Hal ini yang akhirnya membuat beberapa peraturan serta persyaratan harus dipenuhi sebuah masker kain berdasarkan SNI.

SNI masker kain ini sendiri disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, serta Produk Tekstil yang melibatkan akademisi, peneliti, labroratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain di dalam negeri. SNI masker ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui keputusan BSN nomor No. 408/KEP/BSN/9/2020.

Di dalam SNI tersebut, masker kain dibedakan menjadi 3 tipe yaitu tipe A untuk umum, tipe B, untuk filtrasi bakteri, serta tipe CC untuk filtrasi partikel. 

Kemudian, untuk semua tipe masker kain, SNI menyarankan untuk memberikan minimal dua lapis serta kombinasi bahan yang efektif seperti kain dari serat alam yaitu katun ditambah dengan dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-90 persen partikel.

Selain itu, SNI juga memberikan ketetapan kadar logam yang terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri. 

Untuk masker tipe A atau difungsikan untuk penggunaan umum, SNI menetapkan standar pembuatan masker dari minimal dua lapis kain dan daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik. Masker kain juga harus memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg dan daya serap sebesar ? 60 detik. Selain itu, masker harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

Standar SNI untuk masker tipe B dengan fungsi memfilter bakteri adalah masker terbuat dari minimal dua lapis kain dan memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg. Daya serapnya ditetapkan sebesar ? 60 detik dan harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. Sebagai tambahan, masker juga harus lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ? 60 persen) dan mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ? 15).

Sama seperti kedua tipe sebelumnya, masker tipe C menurut standar SNI harus terdiri dari minimal dua lapis kain dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg. Dengan daya serap sebesar ? 60 detik, masker harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. Selain itu, masker untuk filtrasi partikel harus lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ? 60 persen) dan mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ? 21).

Artikel Pilihan