Menu

Niat 'Busuk' Tutupi Kasus Pembunuhan Terbongkar, Isi Chat Putri Candrawathi Singgung Soal Hal Ini Bocor, Astaga!

27 Oktober 2022 07:00 WIB

Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)

HerStory, Bogor —

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga kini masih terus bergulir di persidangan. Peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut akhirnya terbongkar, salah satunya menyiapkan upah saat berhasil menghabisi nyawa Brigadir Yoshua. 

Pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak membocorkan isi chat Putri Candrawathi yang berniat busuk menutupi kasus dengan memberikan upah fantastis kepada para ajudan yang sudah turun tangan. 

Total jumlah uang Rp5 Milliar itu rupanya digunakan sebagai uang tutup mulut para pelaku yang menembak Brigadir Yosua hingga beberapa lembaga yang menangani kasus ini.

Hak tersebut diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di sidang Bharada Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

"Informasi pertama yang saya dapatkan itu berupa WhatsApp disiapkan anggaran Rp5 miliar, yang menyiapkan Putri Candrawathi. Tetapi belakangan saya dapat informasi lagi hanya diberikan atau dijanjikan Rp1 miliar (untuk Eliezer). Sedangkan yang lain Rp500, Rp500 juta (Kuat dan Bripka Ricky Rizal). Kemudian ada juga kepada lembaga-lembaga, tapi ada juga lembaga yang menolak," kata Kamaruddin saat menjadi saksi dikutip HerStory dari Insertlive pada Kamis,(27/10/2022).

Namun, pengacara Brigadir Yoshua itu mengaku tak tahu pasti jika uang upah tersebut sudah sempat diberikan atau belum.

"Tapi apakah sudah diserahkan 8latau tidak saya tidak dapat informasi. Tetapi yang jelas ada informasi itu awalnya (disiapkan anggaran) Rp5 miliar. Tapi kemudian berubah jadi Rp1 miliar Rp500,Rp 500," imbuhnya.

Tak hanya uang yang bernilai fantastis, Putri juga mengiming-mengiming iphone terbaru kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

"HP ini diberikan ibu Putri Candrawathi sebagai bentuk terima kasih telah membunuh. Diberikan kepada para terdakwa ini," ungkapnya.

Pengakuan itu pun membuat jaksa penuntut umum (JPU) memastikan apakah ponsel tersebut sudah diterima atau belum.

"Informasi yang saudara terima sudah diberikan (HP)?," tanya jaksa penuntut umum.

"Sudah, tapi informasi terakhir untuk uangnya masih berupa janji," jawab Kamaruddin.

JPU juga kembali menyinggung soal pemberian HP tersebut saat sesudah atau sebelum kematian Brigadir Yoshua

"Diberikan setelah atau sebelum korban meninggal?" tanya jaksa penuntut umum lagi.

"Janji pemberian HP itu setelah," timpal Kamaruddin.