Menu

Hotman Paris Heran Nikita Mirzani Bisa Terancam 12 Tahun Penjara, Dito Mahendra Ditantang Beberkan Bukti Kerugian!

01 November 2022 11:45 WIB

Nikita Mirzani dan Hotman Paris. (Berbagai sumber/Edited By HerStory)

HerStory, Depok —

Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari kasus pencemaran nama baik yang tengah menjerat Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.

Saat menjadi bintang tamu di program acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Hotman Paris mengaku baru mendapat informasi bahwa Niki disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman tinggi.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea, dikutip Selasa (1/11).

Meski begitu, Hotman Paris tak serta-merta membenarkan penerapan pasal tersebut dalam kasus Nikita Mirzani. Ia meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.

Hanya saja, Hotman Paris meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," pungkasnya.

Artikel Pilihan