Vanessa Angel dan Doddy Sudrajat (Instagram/Edited by HerStory)
Menurut Firdaus, ucapan tersebut bisa dipidanakan, apalagi sampai menyebar foto hingga video. "Hahah yang ngajarin lo siape? Nggak nyebut nama, nggak kena undang-undang ITE? Nggak nyebut nama tapi video orang diumbar, foto orang diumbar di media sosial, disebutin jaringan-jaringannya," kata Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan itu merupakan salah satu Ujaran Kebencian dan bisa terkenal pasal UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun lamanya. "Itu ujaran kebencian, Bro. Pasal 28 UU ITE, hati-hati loh. Pasal 27, ancaman hukumannya dua-duanya 6 tahun penjara loh hati-hati," ujar Firdaus.
Firdaus seakan heran dengan pengakuan Kim yang mengatakan konsultasi terlebih dulu kepada pengacara sebelum melakukan hal tersebut. Menurut Firdaus, seharusnya pengacara menasihati Kim untuk tak bertindak gegabah.
"Pocong lontong-pocong lontong, hati-hati Pak. Jangan gegabah, lo bilang 'saya koordinasi dengan pengacara saya, waduh harusnya pengacara nasihati lu jangan berbuat gegabah, itu kena pasal walaupun lu gak nyebutin nama," tandasnya.
Cuplikan video TikTok yang kembali diunggah akun @lambee.pedes, Rabu (5/1/2022) itu pun dibanjiri beragam komentar dari netizen. Meski ia menyebut nama secara langsung, netizen tahu kritik tersebut seolah membela Doddy Soedrajat.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.