Menu

Bawa-bawa Bunda Maria, Jaksa Ngomong Gini ke Putri Candrawathi di Persidangan, Menohok Banget!

31 Januari 2023 14:26 WIB

Putri Candrawathi (Instagram/@lambenyinyir_official)

HerStory, Jakarta —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan balasan menohok terkait nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Kalimat menohok Jaksa bak 'menampar' setiap ucapan yang dilontarkan oleh istri Ferdy Sambo tersebut.

Balasan menohok itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik terhadap Putri Candrawathi pada Senin (30/01/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami berpendapat pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata Jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan yang sempat dilayangkan JPU beberapa waktu lalu.

"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.

Kemudian, Jaksa juga menepis pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku disebut wanita gak bermoral. Pihak terkait mengatakan, tak ada penyebutan seperti itu dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa.

"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan Terdakwa menyatakan menuding Terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.

"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga meyakini bahwa Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan memiliki peran dalam kasus tersebut.

"JPU hanya berdasar fakta hukum yang tunjukkan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, disusul Terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak paham apa pembunuhan berencana, akan tetapi Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo berupa cerita jika Terdakwa dilecehkan dan kemudian berbuah menjadi cerita pemerkosaan," ujar jaksa.

Sebagai catatan, pemilihan kata 'tampar' dalam judul dimaksudkan dengan kalimat menohok yang disampaikan JPU kepada Putri Candrawathi.

Artikel Pilihan