Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikabarkan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
Surat persetujuan PSBB di DKI Jakarta telah diteken oleh Menteri Terawan pada Senin (6/4/2020) malam. Busroni mengatakan Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan.
Setelah disetujui Terawan, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan PSBB. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
"Ini sudah melalui tahapan pertimbangan bersama Gugus Tugas Covid-19, DKI Jakarta sudah memenuhi syarat PSBB yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Terawan menyetujui penerapan PSBB yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.
Baca Juga: Rara Sekar Unggah Foto Rayhan Maditra Pakai APD Lengkap, Isyana Sarasvati: Semangat Suamiku
Baca Juga: Viral! Karena Corona Belasan Ribu Teken Petisi Skripsi Dihapus dan Bebaskan Biaya Kuliah
Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.
Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:
Baca Juga: Heboh Token Listrik Gratis untuk Pelanggan 450 dan 900 VA, Begini Penjelasan PLN!