Menu

Disebut Punya Anak dari Wanita 'W', Rezky Aditya Sempat Kumpul Kebo Selama 2 Tahun: Tidak Nikah, Tapi Tinggal Bersama..

21 Juni 2021 16:10 WIB

Rezky Aditya dan Citra Kirana (Instagram/thereal_rezkyadhitya)

HerStory, Depok —

Isu tak sedap kini tengah menerpa kehidupan rumah tangga Rezky Aditya dan Citra Kirana. Pasalnya, Rezky Aditya disebut memiliki anak dari seorang wanita berinisial W. Menurut berbagai sumber, wanita tersebut memiliki nama Wenny Ariani.

Ferry Aswan, Pengacara wanita 'W' itu mengatakan kalau Rezky dan kliennya pernah berpacaran.

"Pengakuan klien saya, mereka berpacaran selayaknya orang pacaran. Sampai akhirnya tahun 2013 mereka memiliki anak seorang perempuan, hubungan mereka itu ya selayaknya suami istri aja," kata Ferry Aswan ditemui di Jakarta baru-baru ini yang dikutip dari Suara.com, Senin (21/6/2021).

Bahkan menurut Ferry, kliennya itu pernah tinggal serumah dengan Rezky Aditya tanpa ikatan janji suci alias pernikahan. Rumah yang mereka huni merupakan milik W, berada di lokasi kawasan elit Pondok Indah.

"Sampai 2 tahunan lah. Mereka memang tidak ada pernikahan resmi. Tidak ada, siri juga tidak ada. Ya kayak orang pacaran tapi tinggal bareng lah," tuturnya.

Menolak menggunakan istilah kumpul kebo, Ferry lebih lanjut menyampaikan kalau mereka hanya tinggal bareng hingga mempunyai seorang anak.

"Sekarang anaknya 8 tahun," ucap dia.

Tak hanya itu, Ferry juga mengatakan kalau W baru berkoar-koar sekarang lantaran sulit untuk mengumpulkan keberanian untuk bersuara. Menurutnya, wanita inisial yang diduga Wenny memiliki rasa sakit hati yang mendalam kepada Rezky Aditya.

"Kalau itu ya memang saya baru dapat perkaranya baru beberapa bulan belakangan ini. Kalau untuk secara pribadi klien saya ya intinya dia cuma bilang banyak hal yang membikin dia sakit hati sama si Rezky," tuturnya.

"Baru sekarang ini dia memberanikan diri untuk mengungkap ini semua," sambungnya.

Pengacara wanita 'W' ini berencana membawa kasus tersebut melalui jalur hukum lewat gugatan perdata di pengadilan. Ia juga memastikan kalau hal tersebut bisa dilakukan lantaran ada dasar hukumnya.

"Intinya tuntutan klien saya ini tanggung jawab. Sudah ada putusan MK yang mengatakan bahwa anak diluar nikah atau anak hasil zina itu dapat kita buktikan dengan cara tes DNA," katanya.

Meski begitu, pengakuan W ini ditanggapi Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya Hendrawan Halim. Ia menegaskan kalau semua ucapan 'W' tidaklah benar.

“Intinya begini, kalau dari sisi saya kan menjelaskan kepada pihak saudara W itu, kami menolak tentang pengakuan-pengakuan itu,” kata Hendrawan Halim.

Menurutmu bagaimana, Beauty?

Artikel Pilihan