Menu

Bukan Gegara KDRT, Ini Alasan Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia

26 Juni 2021 13:05 WIB

Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing. (Instagram/banimmulia)

HerStory, Jakarta —

Santer diisukan, Lulu Tobing mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, Bani Maulana Mulia. Hal itu yang diduga menjadi alasannya menggugat cerai Bani Mulia. Namun, setelah diklarifikasi, ternyata KDRT bukanlah penyebab Lulu melayangkan gugatan cerai.

Kabar tersebut ditepis oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Haerudin MH. Ia mengatakan dalam surat gugatan perceraian yang diajukan Lulu enggak disebutkan alasan KDRT.

“Dugaan KDRT itu tidak ada dalam surat gugatan perceraian,” tuturnya dilansir HerStory dari YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada Rabu, (23/06/2021).

Untuk detail alasan gugatan cerai penggugat, Lulu Tobing, kata Haerudin, pihaknya enggak bisa menjelaskan secara merinci karena hal itu sudah masuk dalam pokok perkara.

Akan tetapi, yang jelas KDRT sama sekali enggak ada dalam surat gugatan cerai keduanya.

“Alasan gugatan itu tentunya akan dibahas dalam persidangan. Apa penyebabnya dan kenapa itu sudah masuk dalam pokok perkara,dugaan KDRT itu tak ada,” kata Haerudin.

Untuk diketahui, Lulu Tobing menggugat cerai suaminya Bani Maulana Mulia pada 18 Mei 2021.

Tahapan-tahapan persidangan sudah dilalui, terakhir pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sudah melewati tahap mediasi dengan hasil hanya beberapa point yang disepakati mereka berdua.

Hal yang disepakati tersebut adalah nafkah berjalan Rp50 juta atau bisa juga disebut nafkah selama pemeriksaan perkara perceraian yang wajib diberikan Bani Maulana Mulia kepada Lulu Tobing sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Share Artikel:

Oleh: Clara Aprilia