Menu

Buruan Cek! Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi Obat COVID-19

04 Juli 2021 12:50 WIB

Ilustrasi obat (GenPi.co/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia semakin meningkat. Angka pasien terpapar COVID-19 semakin tinggi setiap harinya. Kebutuhan obat untuk terapi pun semakin bertambah, sehingga banyak pedagang memanfaatkan situasi yang enggak tepat.

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 menetapkan harga obat eceran COVID-19 yang disesuaikan.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi saat diskusi virtual, Sabtu (3/7).

Berikut ini 11 daftar obat yang sudah ditetapkan harga ecerannya.

1. Favipiravir 200 miligram Rp.22.500 per tablet.

2. Remdesivir 100 miligram (Injeksi) Rp. 510.000 per vial.

3. Oseltamivir 75 miligram Rp.26.000 per kapsul.

4. lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 mililiter (lnfus) Rp.3.262.300 per vial.

5. lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 mililiter (Infus) Rp.3.965.000 per vial.

6. lntravenous Immunoglobulin l0 persen 50 mililiter (Infus) Rp. 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 miligram Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 400 miligram/20 mililiter (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 80 miligram/4 mililiter (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 500 miligram Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 500 miligram (Infus) Rp.95.400 per vial.

Budi Gunadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat oknum-oknum penjual obat-obatan tersebut di atas harga batas yang telah ditentukan.

Lihat Sumber Artikel di GenPI

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan GenPI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan