Menu

Keren! Investor di Pasar Modal Meningkat Tajam, OJK: Didominasi Generasi Milenial

24 Agustus 2021 18:40 WIB

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, saat menjadi pembicara di acara Literasi Investasi OJK: Cerdas Investasi di Pasar Modal, yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia secara virtual, Selasa (24/8/2021). (HerStory/Riana)

HerStory, Bogor —

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, menuturkan, saat ini, jumlah investor ritel pasar modal Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan.  

Menurutnya, hal ini didorong oleh dana simpanan masyarakat yang tumbuh tinggi sehingga membuat suku bunga simpanan juga turun. Alhasil, masyarakat pun mencari alternatif investasi yang menempatkannya kepada instrumen investasi yang memberikan return yang lebih, salah satunya melalui instrumen pasar modal.

Disamping itu, adanya peningkatan pemahaman kesadaran dan kepercayaan masyarakat tentang investasi di pasar modal pun memberikan dampak yang baik bagi iklim investasi nasional.

“Kondisi ini salah satunya tadi terindikasi dengan meningkatnya investasi di pasar modal cukup fenomenal, itu sudah mencapai 5,88 juta sudah ada kenaikkan lebih dari 50 persen ini didominasi oleh investor milenial yang umurnya kurang dari 30 tahun,” tutur Sekar, dalam acara Literasi Investari OJK: Cerdas Investasi di Pasar Modal, yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia secara virtual, Selasa (24/8/2021).

Sekar pun melanjutkan, peningkatan jumlah investor ini juga hasil dari transformasi digital yang menjadi pendorong utama bagi  pendalaman basis investor di pasar modal.

“Optimisme ini juga perlu didijaga oleh OJK dalam pengembangan pasar modal,” ujar Sekar.

Meski begitu, kata Sekar, perlu dicata bahwa dari sisi permintaan, kendati jumlah investor telah mengalami kenaikkan yang signifikan yakni 5,88 juta investor, namun jumlah tersebut dirasa masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah seluruh masyarakat Indonesia.

Kata Sekar, investor pasar modal baru sekitar 2,17%, dan sebarannya juga masih sangat dominan di Pulau jawa. Jadi, menurut Sekar, potensi berinvestasi di pasar modal ini jadi memang masih sangat besar.

Meski potensinya sangat besar, lanjut Sekar, namun tingkat literasi keuangan masyarakat khususnya di pasar modal itu masih rendah. Yakni hanya 5 persen masyarakat yang memahami produk pasar modal. Adapun, angka itu jauh di bawah tingkat literasi keuangan nasional yang rata-rata sebesar 38 persen.

“Dan juga ini masih sangat terbatas chanelling distribution di daerah dimana saat ini perusahaan efek masih banyak di Pulau.Jawa,” imbuhnya.

Lantas, apa saja langkah OJK untuk menggenjot jumlah investor di pasar modal?

Menurut Sekar, dalam upaya meningkatkan jumlah investor, OJK juga terus bersinergi dan bekerja sama dengan para stakeholder untuk melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada calon emiten maupun kepada masyarakat luas.

“Banyak juga upaya yang telah kita lakukan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan seperti lewat ebrbagai buku yang kita keluarkan, materi formal, buku literasi keuangan, muali dari tingkay PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Serta banyak juga materi nonformal lainnya yang dapat diunduh di website OJK dan juga kita memberikan banyak edukasi dalam konteks sosial media OJK,” jelas Sekar.

Tak hanya itu, sambung Sekar, OJK juga melakukan sosialisasi reksadana dimana ekosistem digital reksadana ada beberapa aplikasi yang dapat digunakan yang nantinya terhubung denang agen penjual reksadana dan manager invetasinya, dan semua ini memudahkan investor untuk membeli produk reksadana.

“Kita juga melakukan simplikasi pembukaan rekening efek dengan BEI untuk memperbanyak galeri-galeri  invetasi di seluruh Indonesia, dengan memberikan perizinan perusahaan efek daerah untuk meningkatkan investor di daerah dan meningkatkan partisipasi publik pada sistem penawaran elektronik,” terang Sekar.

Selain melakukan berbagai upaya edukasi, ojk juga melakukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi kepentingan investor. Sejak tahun 2020 lalu, kata Sekar, OJK telah mengambil serangkaian kebijakan baik berupa penerbitan regulasi maupun peningkatan kegiatan pengawasan.

Upaya pertama dari OJK adalah Penerbitan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di PMI dengan memberikan ganti rugi atas aset yang hilang.

Selain itu, OJK menerbitkan POJK 65/2020 terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan SEOJK 17/2021 terkait Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Dikatakan Sekar, kedua peraturan tersebut digunakan untuk memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Hal ini dilakukan melalui upaya pengembalian sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum,” beber Sekar.

Langkah lainnya adalah mengembangkan Notasi Khusus terhadap perusahaan tercatat. Dan terakhir, adalah melakukan tindakan supervisory action. Langkah ini ditempuh untuk memastikan para pelaku industri di pasar modalmematuhi dan menaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“OJK bersama BEI juga mengembangkan lokasi khusus terhadap perusahaan tercatat dalam rangka mendorong tersedianya informasi yang sederhana cepat dan mudah dipahami investor dalam melakukan transaksi,” tuntas Sekar.