Menu

Gegara Lakukan Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dipolisikan Hingga Terancam 4 Tahun Penjara!

28 September 2021 16:05 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/EditedByHerstory)

HerStory, Depok —

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam hukuman empat tahun penjara usai dipolisikan oleh Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi PAN.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, dikutip dari insetlive.com.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

Salah satu yang disorot oleh Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam keterangan dalam unggahannya di Facebook, tertera saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satunya syarat adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan.

Pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Milla menyebut pasangan itu seharusnya enggak mendaftarkan pernikahan ke KUA, namun ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.

Terakhir, dikata Mila Machmudah dalam keterangannya, ia mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," pungkasnya.