Menu

Terlempar Saat Kecelakaan, Mertua Vanessa Angel Bilang Kondisi Cucunya: Gala...

25 November 2021 04:00 WIB

Vanessa Angel dan Gala Sky (Instagram/vanessaangelofficial)

HerStory, Jakarta —

Mertua Vanessa Angel, Faisal memberikan kesaksian baru seputar kecelakaan yang menewaskan sang menantu dan anaknya, Bibi Ardiansyah. Ia mengatakan, sang cucu, Gala Sky Andriansyah bisa saja terlempar dalam peristiwa tersebut.

Mengacu pada kronologi, Faisal, ayah Bibi Ardiansyah mengatakan sang putra sebenarnya yang membawa mobil. Namun mereka sempat berhenti dan istirahat di rest area.

"Cerita si mbaknya yang selamat, gantian bawa mobil," kata Faisal di tayangan Hotman Paris Show belum lama ini.

Tubagus Joddy, kemudian yang membawa mobil tersebut menuju Surabaya. Sementara itu Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel, Gala dan pengasuhnya tidur.

Joddy mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi. Setidaknya berdasarkan keterangan, kendaraan itu dipacu di atas 100 km/jam.

"Di situ ada suatu kelalaian, andaikata kita rem mendadak saja, itu si Gala bisa mental dong kalau rem mendadak," ucap Faisal.

Beruntung, Gala, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah selamat dalam kejadian nahas tersebut.

Seorang penjual nanas, Aris Salim memberikan kesaksian, ia yang mendengar dentuman di jalan tol menghampiri lokasi.

Aris Salim menemukan Gala Sky Andriansyah yang sedang merangkak sambil menangis di jalan tol. Bocah satu tahun itu hendak menghampiri ibunya, Vanessa Angel yang sudah ada di jalanan.

Aris Salim tak mengetahui secara pasti apakah Gala terlempar atau ia behasil keluar dari mobil itu sendirian.

"Nggak tahu, pokoknya sudah di luar. Jarak dari mobil itu sekitar 2 meter," jelas Aris.

Kini, Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria 24 tahun itu juga sudah ditahan di Polres Jombang sejak Kamis, 11 November 2021. 

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.

Sedangkan Pasal 311 ay5at 5 berbunyi; “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.