Menu

Duduk Perkara Alasan Donasi Rumah Gala Sky jadi Polemik, Ini Penjelasan dari Pakar Hukum

10 Januari 2022 19:55 WIB

Gala Sky sedang bermain (instagram.com/fujii_ann_)

HerStory, Rembang —

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan polemik penggalangan dana untuk membeli rumah Gala Sky, anak dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Bahkan beredar kabar bahwa rumah tersebut terancam disita. 

Ini karena penggalangan tersebut tak memiliki izin resmi dari pemerintah. Seharusnya, penggalangan dana tersebut meminta izin terlebih dahulu.

Perizinan penggalangan dana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 2021 tentang pengumpulan uang atau barang (OUB) yang mengharuskan penggalangan dana meminta izin Kementerian Sosial.

Hal itu dibenarkan oleh pakar hukum Abdul Fickar Hadjar. Namun, perizinan disebut harus dilakukan bila penggalangan dana melewati batas wilayah yang ditentukan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Gerah dengan Kelakuan Doddy Soedrajat, Marissya Icha Tahu Sosok yang Menjadi Dalang Perseteruan keluarga Bibi-Vanessa

"Itu semua penggalangan dana harus dapat izin Gubernur, Walikota, atau pemerintah wilayah setempat. Pengumpulan dana karena kan disitu ada pengawasannya, harus ada izin dan dilihat, beralasan atau tidak. Nanti di perizinan itu di Walikota yang akan menyeleksi," tutur Abdul Fickar, dikutip dari Insertive, Senin (10/1/2022).

Namun, untuk penggalangan dana yang bersifat internal seperti kotak amal, arisan, dan uang duka tak perlu ada perizinan apapun.

"Kecuali pengumpulan tertentu yang bersifat spontan dan internal seperti gotong royong, arisan, uang duka, itu nggak perlu ada perizinan ya," tambahnya.

Oleh sebab itu, penggalangan dana untuk rumah Gala Sky sebenarnya tak perlu ada izin. Tapi yang jadi polemik adalah hal tersebut dipublikasikan seolah ada tim penyelenggara di belakangnya.

"Kasus ini karena kelihatannya seperti ada kepanitiaan, lalu dipublikasi, jadi kelihatannya harus dimintakan izin. Padahal tidak perlu karena pasti dilakukan di kalangan internal saja," jelasnya lagi.

Karenanya, Abdul Fickar memperingatkan komunitas tertentu bila ada penggalangan dana yang dipergunakan untuk terbatas, tak perlu ada aturan dan perizinan.

"Itu tadi yang saya katakan, sepanjang itu dipergunakan untuk terbatas dan komunitas tertentu, aturan nggak perlu ada dan perizinan juga nggak ada," pungkasnya.

Artikel Pilihan