Menu

Mantan Kepala BNN: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara!

13 Januari 2022 17:25 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)

HerStory, Rembang —

Vonis 1 tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba dinilai tak tepat. Menurut mantan kepala BNN, Anang Iskandar, keduanya seharusnya direhabilitasi, buka dipenjara. 

“Kalau dihukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya, termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang Iskandar, Kamis (13/1/2022).

Dalam putusannya, hakim menjabarkan bahwa Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.

“Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelasnya. 

Baca Juga: Apes, Nia Ramadhani Minta di Rehab Malah Divonis Penjara: Kurang Bijaksana!

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai UU dan hukum narkotika terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kasus ini hakim tak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masyarakat. 

“Kalau saya ketua MA, saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh UU Narkotika,” ujarnya. 

Tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas yakni untuk memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalahgunanya mendapatkan upaya rehabilitasi.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana Sebut Ada yang Janggal

“Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pnegadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari