Menu

Nia Ramadhani Harusnya Gak Dipenjara, Ini Penjelasan Ahli Forensik Psikologi

19 Januari 2022 08:55 WIB
Nia Ramadhani Harusnya Gak Dipenjara, Ini Penjelasan Ahli Forensik Psikologi

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)

Reza berpendapat bahwa korban penyalahgunaan narkoba lebih membutuhkan rehabilitasi. Ini karena tindakan tersebut bisa mendukung tahap penyembuhan korban agar tak semakin buruk.

"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya," tegas Reza.

Sementara itu, Hakim menilai Nia Ramadhani cs tak termasuk dalam golongan pecandu. Sehingga hukuman penjara dianggap lebih pantas untuk ketiganya.

Baca Juga: Aksi Nia Ramadhani Awasi Mikhayla Belajar Banjir Pujian, Ini Lho Moms 7 Tips Ampuh Bantu Si Kecil Belajar, Dijamin Jadi Lebih Semangat!

Baca Juga: Netter Ribut Gegara Mahar Nikah Pinkan Mambo Cuma Rp100 Ribu, Nia Ramadhani dengan Sang Konglomerat Ardie Bakrie Ternyata Lebih Kecil Lho!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Matamata.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Matamata.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Sri Handari