Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17)
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas kasus dugaan pengeroyokan.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut keduanya dihukum 10 bulan penjara. Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang korban di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta pada 2 Maret 2022 lalu.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.