Menu

Terancam Ganti Rugi Rp12 Miliar Imbas dari Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sebut Rivalnya Berbuat Zalim: Terlalu Mengada-ada!

22 November 2022 09:45 WIB

Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

HerStory, Jakarta —

Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Senin (21/11/2022) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi dan nota keberatan Nikita Mirzani itu digunakan sang artis untuk membela diri.

Ia membantah tegas soal laporan Dito Mahendra atas pencemaran nama baik yang dinilai terlalu mengada-ada. Kemudian, dia menjelaskan bahwa postingan yang dibuat olehnya di media sosial tidak ditujukan untuk Dito Mahendra.

"(Postingan) bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," ujarnya lagi.

Karena itu, Nikita Mirzani merasa dizolimi dalam kasus pencemaran nama baik. Ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan atas dirinya.

"Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zolim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani lagi.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Imbas dari laporan tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp12 miliar.

Artikel Pilihan