Menu

Diduga Putri Candrawathi Koreksi Berita Acara Interogasi, Hakim Ngaku Heran: Luar Bisa Dibuat Berdasarkan Pesanan

29 November 2022 21:45 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Istimewa/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Kasus kematian almarhum Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka masih berlanjut.

Baru-baru ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang lanjutannya, namun ada hal yang menjadi sorotan, lantaran saat majelis hakim mendengar pengakuan dari salah satu saksi.

Hal itu berawal dari pengaku Ridwan Soplanit bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Hardi mendatangi kediaman Ferdy Sambo untuk mengantarkan Berita Acara Interogasi (BAI).

Melansir dari Kompas.com, diketahui BAI itu sudah ditulis dan disusun berdasarkan kronologi yang diceritakan oleh anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dari kronologi Putri Candrawathi.

Namun, saat hendak mencocokan BAI dengan keterangan Putri Candrawathi secara langsung, Ferdy Sambo melarang Ridwan Soplanit.

"Pak FS sampaikan ibu tak bisa ketemu langsung," kata Ridwan, dikutip HerStory, pada Selasa (29/11/2022).

Kemudian, Ridwan hanya menunggu di rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling. 

Sampai akhirnya, Ferdy Sambo turun dengan membawa BAI yang sudah dikoreksi.

Hakim pun menanyakan terkait apa yang dikoreksi dari BAI tersebut, namun Ridwan mengaku tak mengingatnya.

"saya lupa Yang Mulia." jawab Ridwan.

Hakim kemudian terheran-heran, lantaran baru kali ini ada BAI yang dibuat sesuai dengan pesanan, bukan pada temuan interogasi. 

"Luar biasa sekali perkara pembunuhan Laporan Polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan," imbuh Majelis Hakim.