Menu

Kuat Maruf Sebut Tuduhan Selingkuh dengan Putri Candrawathi Berdampak Buruk Bagi Keluarganya, Majelis Hakim Ungkap Hukumannya: Dikurangi...

25 Januari 2023 11:47 WIB

Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Istimewa/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya mendapatkan vonis hukuman masing-masing. Salah satunya yaitu terdakwa Kuat Maruf. Ia dituntut delapan tahun penjara karena dikabarkan telah berselingkuh dengan istri majikan, yakni Putri Candrawathi.

Namun, supir Ferdy Sambo itu segera menepis rumor tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan tidak pernah main gila dengan Putri Candrawathi.

Bantahan tersebut ia lontarkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), dan Kuat Maruf mengaku bingung dengan kabar yang beredar, saat kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.

Rumor perselingkuhannya dengan istri Ferdy Sambo seiring munculnya tudingan bahwa Kuat Maruf ikut merencanakan pembunuhan.

"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, bahkan yang lebih parah di media sosial. Saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," ungkap Kuat Maruf.

Dengan kabar soal main gila atau perselingkuhan itu, Kuat Maruf mengakui ada dampak terhadap keluarganya.

"Bagaimana pun saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak kepada mereka," kata lelaki yang berprofesi sebagai driver saat bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.

Kuat Maruf dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan, pada Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan," demikian Jaksa Rudi Irmawan dalam sidang membacakan tuntutan.

Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Kuat Maruf dinilai Jaksa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Yaitu melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan jika Kuat Maruf bersalah telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.