Menu

Gak Merasa Join Kasus Pembunuhan Brigadir J, Deretan Permohonan Putri Candrawathi dari Minta Bebas hingga Bahas Nama Baik Jadi Sorotan!

27 Januari 2023 21:05 WIB

Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan pidana 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menyampaikan permohonan tersebut melalui sang kuasa hukum, Arman Hanis, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023).

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar Arman.

Ia meminta majelis hakim untuk segera mengeluarkannya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.

Gak cuma itu, bahkan istri Ferdy Sambo itu meminta namanya segera dibersihkan dan dipulihkan seperti sedia kala.

Menurut Arman, dari bukti yang disampaikan di persidangan ia yakin sang klien tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Bahkan ia meminta hakim untuk mempertimbangkan hal lain yang menyangkut diri putri sebelum memvonis lantaran sang klien sudah sangat kooperatif selama eprsidangan, belum pernah dihukum, dan berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian RI.

"Terdakwa merupakan Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya," ucap Arman.