Menu

Ajak WNA Pindah ke Bali Secara Ilegal, Nama Kristen Gray Dicari Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi

19 Januari 2021 11:25 WIB

Tangkapan layar video Saundra dan Kristen Gray (YouTube/Love Saundra)

HerStory, Jakarta —

Ada-ada saja kelakuan Warga Negara Asing (WNA) di tengah pandemi Covid-19. Baru-baru ini viral nama Kristen Gray yang sempat membuat konten kehidupannya di Bali yang berujung promosi buku tentang bagaimana cara mereka bisa pindah ke Bali.

Konten yang ia unggah di Twitter tersebut jadi perdebatan lantaran ia menggiring WNA untuk pindah ke Bali secara ilegal dan memanfaatkan kondisi Pandemi Covid-19 yang sedang diderita dunia saat ini. 

Kabarnya, ia sengaja membeli tiket ke Bali tanpa mempunyai tiket pulang dan akhirnya memutuskan untuk menetap di sana. Atas cuitan viral kisah hidupnya yang ia unggah di Twitter (16/01/21) tersebut, ia pun dikecam oleh Warga Negara Indonesia dan diserang secara membabi buta di sosial media hingga akunnya dikunci. 

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah Kristen Gray beberkan sendiri, beberapa WNI melaporkan dirinya ke Dirjen Imigrasi dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

Kemenkumham Bali menurunkan tim untuk mencari keberadaan Kristen Gray dan kabarnya mereka sudah menemukan Kristen Gray yang di Bali hidup bersama dengan pacarnya, Saundra.

"Iya tapi belum ada konfirmasi rencananya kita panggil tapi belum ada konfirmasi nanti kalau sudah kita sampaikan. Sudah diketahui alamatnya dan kita juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," kata Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto pada hari Selasa (19/1/21).

Menurut Eko, izin tinggal Kristen Gray di Indonesia merupakan izin kunjungan yang berlaku sampai 2021, bukan izin untuk menetap di Indonesia.

"Masih berlaku sampai 2021 (izin tinggal) izin tinggal kunjungan aja sebenarnya. Nah ini kita dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan namun yang harus dipastikan bahwa informasi yang jalur-jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," ujar Eko.

Share Artikel:

Oleh: Diffa Nur Zahra

Artikel Pilihan