Menu

Komnas Perempuan Kembali Luncurkan CATAHU

05 Maret 2021 19:10 WIB

Peluncuran CATAHU 2021 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Liputan/Rifani Indrianti)

HerStory, Jakarta —

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) kembali meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) pada Jum’at (05/03/2021). CATAHU merupakan dokumentasi data-data kekerasan terhadap perempuan yang dialami sepanjang tahun 2020.

“CATAHU bukan sekadar rujukan angka naik turunnya angka kekerasan terhadap perempuan. Pada saat itu kami membayangkan bahwa dokumen ini menjadi sebuah rujukan untuk mengembangkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan juga daya penangan untuk membantu korban menikmati hak-hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” ujar Andy Yentriyani sebagai Ketua Komnas Perempuan.

Dalam CATAHU tercatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan pada wanita. Hal ini berkurang signifikan dari tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus. Namun nyatanya di lapangan kasus kekerasan terhadap wanita cenderung meningkat, apa lagi di masa pandemi. Hal ini disebabkan sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat penikatan pengaduan kasus di masa pandemi.

Andy menambahkan bahwa data yang terhimpun dalam CATAHU adalah terbatas. Oleh karena itu, ketika jumlah data meningkat bukan berati jumlah kasus kekerasan pada tahun sebelumnya lebih sedikit, melainkan jumlah korban yang berani untuk melaporkan kasusnya menjadi leboh banyak dan akses mereka untuk melaporkan juga lebih luas.

Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60i 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Arus deras pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan kalau masa pandemi menghadirkan berbagai kerentanan baru terhadap kasus kekerasan pada wanita.

CATAHU ditahun 2021 menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap wanita yang terjadi sepanjang tahun 2020. Adapun beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian lebih bagi seluruh aspek masyarakat Indonesia seperti perkawinan anak dan kekerasan berbasi gender siber atau KBGS.

Kedua kasus itu mengalami peningkatan yang tercatat dalam CATAHU 2021. Data menunjukkan bahwa meningkatnya angka dispensasi pernikahan atau perkawinan anak sebesar 3 kali lipat yaitu 23.126 kasus di tahun 2019, naik menjadi 64.211 kasus di tahun 2020.

Selain itu, kasus KBGS yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan juga meningkat. Pada tahun 2019 terdapat 241 kasus dan meningkat pada tahun 2020 menjadi 940 kasus. Hal yang sama juga terjadu dari laporan Lembaga Layanan yaitu terdapat 510 kasus di tahun 2020 padahal pada tahun 2019 hanya terdaoat 126 kasus.

Hal ini menjadi perhatian bagi seluruh warga Indonesia bahwa kasus kekerasan terhadap wanita masih tinggi. Oleh karena itu diperlukan kerja sama antar semua pihak dengan Komnas Perempuan untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap wanita di Indonesia.

Share Artikel:

Oleh: Rifani Indrianti