Menu

Putusan Cerai Larissa dan Alvin Faiz Bisa Batal, Kalau...

16 Juni 2021 22:05 WIB

Alvin Faiz dan Larissa Chou (Instagram/larissachou)

HerStory, Depok —

Hari ini, gugatan cerai yang dilakukan oleh Larissa Chou kepada Muhammad Alvin Faiz dikabulkan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, (16/6/2021).

Putusan itu terjadi lantaran Alvin dan pengacaranya tidak datang saat persidangan. Menurut kuasa hukumnya, Larissa telah dijatuhkan talak cerai atas ketidakdatangannya Alvin Faiz di persidangan.

Bahkan, Majelis Hakim langsung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh wanita Tionghoa itu sejak Mei lalu. 

"Kesimpulan dari majelis hakim bahwa gugatan cerai dari klien kami, Larissa Chou, dikabulkan," tutur Chaerudin.

"Jadi saat ini resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya terhadap saudara Alvin Faiz, dan sudah dijatuhkan talak oleh pihak Majelis Hakim kepada saudara Larissa Chou." sambungnya.

Namun, putusan cerai tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Jika 14 hari, terhitung dari pemberitahuan jatuhnya verstek, Alvin atau pengacaranya mengajukan perlawanan atas gugatan cerai dari Larissa, maka sidang akan dibuka kembali dan dilanjutkan.

Betul (sudah resmi diputus), putusannya dinamakan verstek, itu adalah keputusan yang diambil jika tidak dihadiri pihak tergugat. Namun apabila ada verzet (perlawanan) dari pihak Alvin, akan dipanggil kembali. Tapi saat ini putusan sudah dikabulkan gugatannya," ujar kuasa hukum Larissa Chou.