Menu

Cara Licik Putri dan Mantu Nia Daniaty Perdaya 225 Orang hingga Kantongi Uang Rp9,7 Miliar, Astaga Motifnya....

27 September 2021 07:20 WIB

Anak dan menantu Nia Daniaty, Olivia Nathani dan Rafly N Tilaar (Instagram/niadaniatynew)

HerStory, Jakarta —

Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga artis senior Nia Daniaty. Lama tak terdengar kabarnya, Nia Daniaty seakan harus gigit jari melihat kelakuan sang putri, Olivia Nathania.

Olivia Nathania kembali tersandung kasus dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Bersama suaminya, Rafly N Tilaar, Oli sapaan akrabnya itu diduga melakukan praktik penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu putri dan menantu Nia Daniaty itu mulai membuat laporan dan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat sejak Jumat (24/9/2021).

Odie Hadianto, kuasa hukum salah seorang korban membongkar cara licik Oli dan Raffly melakukan penipuan terhadap 225 orang yang diiming-imingi bakal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Olivia Nathani dan Rafly melakukan tipu daya dengan kedok jalur prestasi. 

"Ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi," ujar Odie seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (27/9/2021).

"Mereka ada yang diberhentikan enggak hormat, yang kedua meninggal karena COVID-19. Itu yang membuat mereka tertarik dan kasih uang kepada Oli dan Raf," sambungnya.

Oli sempat memberikan surat-surat dan catatan-catatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melabui para korban. Oli yang mengklaim dirinya memiliki jaringan dengan BKN, membuat para korban tergiur.

"Modusnya adalah bujuk rayu dengan iming-iming dia punya link di BKN, sehingga semua korban itu tertarik untuk serahkan duit kepada Oli," papar Odie.

Setelah berhasil menggaet para korban, Olivia meminta mereka untuk mengirimkan uang dalam bentuk cash maupun transfer ke rekening.

"Kemudian Oli meminta kepada korban menyerahkan dalam bentuh cash dan transfer ditampung di rekeningnya Oli dan Raf," tutur Odie.

Sayangnya, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, surat tersebut enggak sah dan enggak tercatat nama para korban yang berhasil dilabui Oli.

"Setelah menunggu sejak 2019 hingga 2021, tepatnya di bulan Agustus kami memastikan bahwa SK yang dibuat BKN itu enggak sah," kata Odie. "Enggak ada yang namanya nama para korban (terdaftar di sana)," sambungnya.

Diakui Odie, para korban menyetrorkan uang kepada Oli mulai dari Rp25 juta hingga yang terbesar Rp150 juta.

"Mereka (korban) menyetorkan uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta, yang terbesar Rp150 juta," tandas Odie.

Oli dan Rafly dilaporkan dengan  dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Mirisnya, salah satu korban adalah mantan guru SMA Oli bernama Agustin. Agustin mengaku tergiur dengan ajakan Olivia Nathania yang menawarinya jadi PNS.

Untuk mengikuti seleksi CPNS, Olivia Nathania pun meminta sejumlah uang  sekitar Rp25-30 juta.

"Jadi saking percaya dengan Oli, saya membawa keluarga sendiri. Anak saya, keponakan saya, sepupu saya, keponakan dari suami saya jumlahnya kurang lebih 16 orang," kata Agustin.