Menu

Berkali-kali Abaikan Somasi, Ayu Ting Ting Mantap Laporkan Kartika Damayanti ke Polisi

27 Oktober 2021 08:15 WIB

Ayu Ting Ting (Instagram/ayutingting92)

HerStory, Medan —

Ayu Ting Ting resmi melaporkan haters bernama Kartika Damayanti si pemilik akun Instagram @gundik_empang. Ia menyambangi Polda Metro Jawa pada Selama (26/10/2021) didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Laporan tersebut dibuat terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan masuk dengan nomor perkara STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi tadi laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Terkait telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) melansir media sindikasi Akurat.co.

Sebelum resmi membuat laporan, pihak Ayu Ting Ting sudah dua kali mengirimkan somasi kepada Kartika Damayanti. Sayangnya, undangan untuk membicarakan masalah tersebut secara baik-baik tak kunjung mendapatkan respon.

"Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami," jelas Minola Sebayang.

"Dia juga tak menjawab maupun merespon isi somasi kami. Maka terpenuhinya syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.

Terhitung ada dua laporan yang dilayangkan janda satu anak tersebut kepada Kartika Damayanti.

Sebelumnya, laporan Ayu terkait penghinaan yang hingga saat ini masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

"Jadi laporan ada dua terhadap satu orang, satu pidana umum di pasal 315, satu lagi karena dia melakukan itu (penghinaan dan pencemaran nama baik) melalui akun @gundik_empang," tegasnya.

"Jadi selain laporan kami yang sudha diterima di Krimum tentang dugaan pelanggaran pasal 315, sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambah Minola Sebayang.

Lihat Sumber Artikel di Akurat

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Akurat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Artikel Pilihan