Syahrini. (Instagram/princesssyahrini)
Syahrini melaporkan kasus pencemaran nama baik dan pornografi ke pihak yang berwajib. Hal tersebut lantaran ada salah satu akun instagram yang menyebarkan video syur mengatasnamakan Syahrini. Kepolisian pun berhasil menangkap tersangka yang menyebarkan video syur tersebut.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Enggak Mau Tinggal Diam, Syahrini Polisikan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya
Baca Juga: Belum Sebulan Dilaporkan, Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara. Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," tambahnya.